Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan mengikuti desk dan evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan APBDes tahun anggaran 2025. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyiapkan dokumen anggaran,mengkoordinasikan tim penyusun,memastikan kesesuaian dengan RKPDes,serta berperan dalam proses penyampaian anggaran tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dievaluasi.
Estimasi waktu baca: 1 menit
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook