Estimasi waktu baca: 1 menit

Pemilihan BPD antar waktu

Pemilihan anggota BPD antar waktu untuk keterwakilan Perempuan. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Peran serta perempuan sangat dibutuhkan untuk kemajuan pembangunan desa baik pembangunan fisik maupun non fisik.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
MY HONEY
EKRAF: MY HONEY

Pelaku: Muhsonah Afifi
Produk: madu
Alamat: RT 6/3 Gejagan III
Kontak: 085877164787
Harga: Rp 100.000,0...

Lihat