Pemilihan anggota BPD antar waktu untuk keterwakilan Perempuan. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Peran serta perempuan sangat dibutuhkan untuk kemajuan pembangunan desa baik pembangunan fisik maupun non fisik.
Estimasi waktu baca: 1 menit
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook