Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wilayah Desa Gejagan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi untuk pribadi dan badan sehingga kepemilikan bangunan dan tanah untuk perorangan atau pribadi yang berdampak untuk kepentingan finansial atau kepentingan sosial wajib mengeluarkan pajak tahunannya.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook